Tribratanews.polri.go.id - Satres Narkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti cukup banyak. Pelaku, Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan ditangkap dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja di tempat tidur.
"Tersangka diciduk di kediamannya. Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1.800 gram atau 1,8 kilogram," jelas Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Sutioso, S.H., M.H., M.Si.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.
"Mendapati informasi itu, kami pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati nama tersangka. Lalu, anggota langsung menuju ke kediaman tersangka," jelasnya.
Iptu Sutioso, SH, MH, MSi, menjelaskan bahwa anggota langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya," jelasnya.
Dari hasil interograsi, tersangka Hengki mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Barang haram itu dibeli dari rekannya Joni Agus di Lintang, Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta," tegas Kasat Narkoba Sutioso.