Simpan 6,5 Kg Ganja, Wanita di Kampar Diciduk Polisi

24 September 2022 - 16:55 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sebanyak 6,5 Kilogram Narkotika jenis daun ganja kering bersama seorang wanita muda berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kampar.

Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial DS (30) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung, Hulu Kabupaten Kampar.

Dari hasil penggeledahan rumahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa, 5 paket besar diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 29 paket sedang diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat, 27 paket kecil diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibalut dengan kertas warna coklat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering di Dusun I, Desa Suka Ramai.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang wanita yang berinisial DS di depan rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan. Dan ditemukanlah sejumlah barang haram tersebut.

"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Afrinaldi S.H., M.H.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment