Siapapun Harus Hormati Putusan Hakim

21 March 2022 - 17:04 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Hakim memutus bebas penembak laskar FPI di KM-50. Ada alasan pembenar, kata hakim.

Setelah menjalani persidangan marathon, dua anggota Kepolisian yang dituduhkan menembak anggota FPI hingga tewas, akhirnya dibebaslan hakim, Jumat 18 Maret lalu.

Hakim menilai apa yang dilakukan kedua terdakwa, pada akhir Desember 2020 lalu adalah karena memang melakukan pembelaan diri. Karena itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yasmin Ohorella, harus dilepaskan.

Apa yang menjadi putusan hakim, haruslah kita hormati. Putusan yang diambil oleh hakim, tentu tidak dapat diubah kecuali oleh pengadilan yang lebih tinggi lagi. Seperti yang pernah disampaikan mantan Ketua MA, Harifin Tumpa, semua keputusan hakim tidak akan bisa memuaskam semua pihak. Dalam konteks inilah semua masyarakat tanpa kecuali, harus mengbormati putusan pengadilan.

Jadi, jika ada yang keberatan dengan putusan hakim, mereka yang berperkara, bisa melakukan upaya banding hingga kasasi. Sementara mereka yang berperkara merasa adanya kesalahan hakim bisa mengadukannya ke Komisi Yudisial.

Jangan sampe mereka yang tidak setuju keputusan hakim, justru melakukannya dengan sebuah pelanggaran hukum. Putusan hakim hanya bisa diubah oleh putusan pengadilan yang lain.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment