Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polisi akhirnya berhasil menangkap pemburu satwa yang diduga melakukan pembakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Terduga pemburu satwa di TNWK itu adalah M (59), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. M sebelumnya diburu polisi karena sudah masuk DPO. Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa M ditangkap pada Selasa (10/10/23) lalu di rumahnya. M ditangkap setelah petugas berhasil menangkap pelaku lain atas nama S.
"Satu DPO berinisial M berhasil kami tangkap, dia merupakan pemburu satwa di TNWK," jelas Kapolres Lampung Timur, Kamis (12/10/23).
Baca Juga: Selamatkan Generasi Emas, Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu
"Pada Februari lalu, pelaku berinisial S kami tangkap di dalam hutan. Rupanya dari keterangannya, ada dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yakni M dan D. Untuk D ini masih kami lakukan pengejaran," jelas lebih lanjut.
Sementara itu terkait dugaan M adalah pemburu satwa yang membakar lahan TN Way Kambas dalam aktivitas berburunya, hal tersebut pun masih terus didalami polisi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutupnya.
Dari penangkapan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan yakni satu senjata api laras panjang, 32 butir amunisi kaliber 5.56 mm, serta sebilah golok.
(my/pr/nm)