Sepanjang Tahun 2020, Polda Riau Tangani 53 Kasus Karhutla
5 August 2020 - 10:50
WIB
Tribratanews.polri.go.id-Pekanbaru. Sejak Januari 2020, Kepolisian Daerah Riau tangani 53 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Bumi Lancang Kuning sepanjang 2020 ini. Dari 53 kasus tersebut tercatat 61 tersangka.
Dalam tersebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan dari 53 kasus, 4 kasus di antaranya berstatus penyidikan dan satu kasus berstatus tahap I. Kemudian 48 kasus lainnya kini memasuki tahap II.
"Untuk jumlah total tersangka kebakaran lahan sejak awal Januari hingga awal Agustus ini, sebanyak 61 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau Selasa (4/8).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kasus tersebut tersebar di berbagai kabupaten. Untuk Ditreskrimsus Polda Riau menangani 2 kasus dengan 2 tersangka yang keduanya merupakan perusahaan yang beroperasi di Riau, yakni PT DSI dan PT BMI.
Polres Indragiri Hilir kini menangani 8 kasus dengan 9 tersangka. Untuk Polres Indragiri Hulu kini menangani 2 kasus dengan 4 tersangka. Polres Pelalawan menangani 2 kasus dan 2 tersangka. Kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir yang mencapai 13 kasus dengan 15 tersangka.
Polres Bengkalis terdapat 12 kasus dengan 13 tersangka. Untuk Polres Siak kini menangani 3 kasus dengan 4 orang tersangka. Lalu, Polres Dumai ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka.
Polres Meranti menangani 4 kasus karhutla dengan 4 tersangka. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangani 4 kasus dengan 5 orang tersangka.
"Total lahan yang terbakar yang ditangani kepolisian mencapai 336,9475 hektar. Ini terbagi atas Ditreskrimsus Polda Riau menangani seluas 104,07 hektare, Polres Inhil 28 hektar, Polres Inhu 7,5 hektare, Polres Pelalawan 4,5 hektare, Polres Rohil 36,325 hektare, Polres Bengkalis 142,83 hektare, Polres Siak 3,5 hektare, Polres Dumai 7 hektare, Polres Meranti 2,0375 hektare dan Polresta Pekanbaru 1,185 hektare," tandasnya.
(bb/bq/hy)