Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 368 tersangka dari berbagai macam modus kejahatan selama bulan Juli 2020 di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus dilaksanakan selama Polda Jateng menggelar Operasi Sikat Candi terhitung sejak tanggal 5 – 25 Juli 2020. Dari hasil pengembangan Kepolisian akan menambah pasal pidana kepada tersangka, yaitu pasal 480 terkait penadahan barang curian.
"Dari 368 tersangka terdapat 323 kasus kejahatan pidana berbagai macam. Mulai dari pencurian dengan menggunakan kunci T, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kunci kontak, penadahan, sampai dengan pemalsuan dokumen. Ada satu pelaku merupakan pemain lama yang beraksi di lima titik kejahatan. Dari laporan jajaran kepolisian kami gali, dan terungkap para tersangka ini mengaku dan keterangannya kami cocokkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar,”jelas Direskrimum olda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto.
Dari tangan para tersangka Kepolisian juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,7 M rupiah dan juga berhasil mengamankan dua unit truk, 27 unit mobil dan 312 unit sepeda motor dari tangan para tersangka. Selain itu, turut disita juga 2.069 macam perhiasan yang diduga hasil kejahatan dan 46 unit selular.
Polda Jateng juga menginformasikan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan selama 5 hingga 25 Juli 2020 untuk membuat laporan ke Polda Jateng. Untuk pengambilan dan pengurusan masyarakat diminta membawa bukti-bukti kepemilikan dan semua prosedur tidak dipungut biaya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan), Pasal 480/481 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
(fb/bq/hy)