Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polri melalui satuan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 51,6 kg, ekstasi sebanyak 29.997 butir dan ganja seberat 29,074 kilogram selama triwulan I tahun 2023.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, mengatakan Polda Jambi melakukan pengungkapan ratusan kasus penyalahgunaan narkotika pada triwulan I tahun 2023 dan mengalami peningkatan yang cukup jauh dari tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan kasus dari triwulan satu tahun sebelumnya yakni dari 189 kasus menjadi 264 kasus dan jumlah tersangka dari 64 menjadi 399 tersangka,” jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (29/04/23).
Adapun secara tren barang bukti yang berhasil disita juga mengalami peningkatan untuk sabu dari 8085,416 gram pada triwulan 1 2022 menjadi 51622,94 gram pada triwulan 1 tahun 2023. Untuk ekstasi dari 283,5 butir pada triwulan 1 tahun 2022 menjadi 29.997 butir pada triwulan 1 tahun 2023 dan untuk ganja dari 1973,48 gram pada triwulan 1 tahun 2022 menjadi 29074,594 gram pada triwulan 1 tahun 2023.
Baca Juga: Informasi Palsu! CEO Moderna Akui Produksi Vaksin Covid-19 sebelum Pandemi Dimulai
Dari total semua barang bukti narkotika yang telah disita, Polda Jambi berhasil menyelamatkan sebanyak 404.410 jiwa.
Dari segi kualitas banyaknya laporan polisi yang diungkap terbanyak yakni Polres Bungo sebanyak 41 laporan dengan 74 tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 35 laporan dan 51 tersangka dan Polres Sarolangun sebanyak 35 laporan dan 42 tersangka.
Dari data tersebut, terlihat dengan jelas perbandingannya sangat jauh meningkat dari triwulan I tahun 2022.
Pada tahun 2023 di triwulan I ini sudah sangat banyak kasus yang terungkap, membuktikan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berkomitmen untuk memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Di akhir kesempatan Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus dilakukan pengembangan kasus serta terus mengamankan para pelaku lainnya.
(fa/pr/um)