Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AP dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Minggu (30/4/23).
Baca Juga: Perhatian! One Way Kembali Diberlakukan dari Semarang Hingga Jakarta
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
Tersangka APH di tangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/ kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai pengingat, kasus ujaran kebencian ini melalui akun facebook miliknya terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat. APH diketahui merupakan peneliti BRIN.
(ay/hn/um)