Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai asisten rumah tangga. Seorang berinisial M alias SM (31) pun ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami tangkap pelaku berinisial M alias SM ini di Pelabuhan Merak ketika akan pergi ke Lampung. Pada saat ditangkap, barang-barang milik korban masih ada pada pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (15/6/23).
Pengungkapan ini berawal dari laporkan korban, LH (43).
Baca Juga: Komnas PA Koordinasi dengan Polda Jambi Soal Viral Pelajar SMP yang Dilaporkan UU ITE
Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, pelaku berpura-pura melamar kerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat korban, LH. Lalu, saat korban tidak ada di apartemen, pelaku berpura-pura membersihkan kamar.
"Pelaku mengambil barang mewah milik korban. Setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang-barang milik korban untuk dijual. Motifnya karena butuh uang," terang Kombes Pol. Trunoyudo.
Atas insiden ini, LH ditenggarai mengalami rugi hingga Rp500 juta. Sementara pelaku, dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara.
(ndt/hn/um)