Kasus Bentrokan di Mataram, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

8 October 2023 - 21:00 WIB
Foto: Kompas

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kepolisian kembali mengamankan lima pelaku bentrokan warga di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. Total, kini ada 14 pelaku yang ditahan dan berstatus tersangka. Tiga di antaranya positif menggunakan narkoba.

"Hingga hari ini sudah 14 orang yang kita amankan. Pertama 2 orang, kemudian nambah 7 orang dan tadi malam ada 5 orang yang kita amankan sehingga total ada 14 yang kita amankan," jelas Kapolresta Mataram, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Sabtu (7/10/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku dites urine. Hasilnya, tiga orang positif mengonsumsi amfetamin. Penemuan tersebut pun bakal didalami

"Tadi pagi sudah kami lakukan tes urine. Tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Jelas kami akan selidiki asal-muasal barang yang digunakan " jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan GR Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 14 warga Karang Taliwang yang diamankan pasca bentrokan Monjok dan Kawang Taliwang telah ditetapkan tersangka. Berbagai jenis senjata disita dari tangan mereka.

"Dari 14 pelaku diamankan dengan barang bukti berupa katapel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya," jelasnya.

Ke-14 pelaku diamankan secara berangsur-angsur setelah polisi menyisir kepemilikan senjata yang digunakan menyerang para petugas yang berjaga.

Kini, 14 tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 213 ke-1 KUHP Subpasal 212 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

"Kami akan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana untuk memberikan efek jera," tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment