Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumselbersama Polrestabes dan Polres jajaran menangkap 58 tersangka narkoba di pekan pertama di Maret 2022. Barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah besar disita.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada awal bulan Maret 2022 pihaknya terus meningkatkan kinerja pengungkapan kasus.
"Pekan pertama di Maret 2022 ini anggota berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan mengamankan 58 tersangka," terang Kombes Pol. Supriadi di ruang kerjanya, Senin (07/03/22).
Dari 58 tersangka ada satu orang bandar, 55 pengedar dan dua orang pemakai. Sedangkan dari tangan para pelaku juga disita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 4,4 Kilogram, ganja sebanyak 11,2 kg dan ekstasi sebanyak 1.260 butir.
"Di pekan pertama Maret ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima, kedua Polres tersebut yakni Polres Ogan Ilir (OI) dan Polres Empat Lawang," tutur Perwira Menengah Polda Sumsel
Dari barang bukti yang diamankan seperti sabu, ganja dan ekstasi, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 40.258 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba yang makin merajalela.