Kendari, Polri Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba , 1,1 Kg Sabu Disita

7 March 2022 - 08:25 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Pengedar sabu berinisial FM (42) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk Polisi di kediamannya. Polisi menyita 1,110 kilogram sabu sebagai barang bukti.

"Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 43 saset dalam plastik warna bening dengan berat 1,110 kilogram," jelas Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman, S.I.K., Minggu (6/3/22).

Awalnya, lanjut Dir Resnarkoba Polda Sultra, Polisi mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu (6/3) pukul 15.10 Wita. Namun, di kediaman pelaku Polisi tidak mendapatkan barang bukti.

Usai melakukan interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut disimpan di sebuah rumah kosong yang disewa pelaku di salah satu perumahan di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

"Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kosong yang disewa pelaku. Alhasil barang bukti ditemukan disimpan di bawah sofa," jelasnya.

Dari pengakuan awal, lanjut Dir Resnarkoba Polda Sultra, pelaku mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut melalui jaringan luar daerah. "Pelaku mengaku sabu diperoleh lewat jaringan lintas provinsi," jelasnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku digelandang Polisi ke Mapolda Sultra guna mendalami kasus lebih jauh.

Selain sabu 1,110 kilogram, Polisi juga menyita 1 unit HP, 1 timbangan digital, 1 alat pres merk bufalo, 2 sendok plastik warna hijau, 2 sendok plastik warna putih, 1 tas merk rivoli, 1 buah gunting, 1 koper dan 2.245 lembar saset kosong berbagai ukuran.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidee Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment