Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 58 tersangka kasus narkoba selama satu pekan terakhir di bulan April 2022.
"Satu pekan ini atau Minggu pertama di April 2022 ini anggota kita mampu menangkap 58 tersangka dari 44 kasus tindak pidana narkoba," terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, Senin (04/03/22).
Kombes Pol. Supriadi mengatakan 58 tersangka yang berhasil diamankan, 55 orang diantaranya merupakan seorang pengedar dan tiga orang lainnya merupakan seorang pemakai.
"Selain mengamankan para pelaku anggota kita juga turut mengamankan barang bukti berupa 1,7 Kilogram (Kg) sabu, 1 Kg Ganja, 168,5 butir ekstasi," tutur Perwira Menengah Polda Sumsel.
Dari barang bukti yang diamankan ini lanjut dia mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 12.018 anak bangsa.
"Pengungkapan kasus ini akan terus kita lakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Untuk ungkap kasus Minggu pertama di April 2022 ini untuk daftar nihil ungkap kasus tidak ada.
"Alhamdulillah di Minggu pertama ini semua Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba sehingga tidak ada Polres yang masuk dalam dalam daftar nihil ungkap kasus," tegas Lulusan Akabri tahun 1991.
Pihak kepolisian tidak henti-hentinya mengingatkan untuk tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba karena dalam kondisi pademi Covid-19 ini banyak pelaku yang melakukan penyelundupan narkoba di wilayah Sumsel.