Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Pinang. Polda Kepri mencatat selama lima hari uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau hingga Senin (26/09/22) menemukan sebanyak 66 ribu pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Batam.
Data pelanggaran lalu lintas tersebut didapat dari tiga lokasi pemasangan ETLE di Batam, yakni Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso.
“Sudah ada kita temukan 66.064 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara pada hari kelima uji coba penggunaan ETLE. Untuk hari ini saja ada 1.242 pelanggaran lalu lintas, itu belum 24 jam,” terang Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, Senin (26/09/22).
Kombes Pol. Tri Yulianto mengatakan, puluhan ribu pelanggaran yang ditemukan dari tangkapan ETLE itu itu, bisa dilakukan satu kendaraan lebih dari satu kali sehari. Pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.
“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi,” tutur Perwira Menengah Polda Kepri.
Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa sosialisasi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat pemberitahuan, pemilik bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.
“Data yang terekam oleh kamera akan dilakukan validasi oleh petugas dan akan diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran. Jika surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu maka akan ada pemblokiran STNK,”tutup Kombes Pol. Tri Yulianto.