Selama 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice

15 February 2023 - 16:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dalam kurun waktu tahun 2022, Polri telah menangani 18.359 perkara dengan restorative justice. Implementasi restorative justice dilakukan agar dapat meredam kontroversi yang terjadi di masyarakat.

Baca juga : Hasil Pantauan Udara, Polda Aceh Temukan Titik Tambang Ilegal dan Penebangan Hutan Tanpa Izin

“Seperti halnya kasus pencurian sendal. Bila hal tersebut dilakukan proses hukum, maka akan mencapai 5 tahun penjara melebihi hukuman kasus korupsi Angelina Sondakh. Lalu, seperti kasus pencurian tembakau, dan seterusnya,” jelas Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., saat Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Jakarta, Selasa (14/2/23).

Menurut dia, perkara seperti itu akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum, seperti restorative justice. Selain memberikan kepastian hukum, Polri juga berkomitmen menegakan hukum progresif yang mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak terlibat. 

(my/hn/pr/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment