Hasil Pantauan Udara, Polda Aceh Temukan Titik Tambang Ilegal dan Penebangan Hutan Tanpa Izin

15 February 2023 - 11:20 WIB
antaranews.com

Tribratanews.polri.go.id - Polda Aceh. Melakukan pemantauan melalui udara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy bersama sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Aceh, menemukan beberapa titik penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Barat serta penebangan hutan tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (14/2/23).

"Kami berkomitmen akan melakukan penegakan hukum terkait temuan tersebut. Selain penegakan hukum, kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penambangan ilegal dan penebangan hutan ilegal," tegas Dir Reskrimsus Polda Aceh, dilansir dari antaranews.com, Selasa (14/2/23).

Baca juga : Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Aksi Penggelapan Kendaraan Lintas Provinsi

Dir Reskrimsus Polda Aceh menegaskan, praktik penambangan maupun penebangan hutan tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Polda Aceh sudah berulang kali menindak pelaku tambang emas ilegal tersebut.

Dir Reskrimsus Polda Aceh mengungkapkan, penegakan hukum tersebut merupakan perintah Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan juga sesuai arahan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M.

"Namun, kami juga mengajak pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan akar masalah timbulnya penambangan dan penebangan hutan ilegal, terutama berkaitan dengan faktor ekonomi," ungkap Kombes. Pol. Winardy.

Dir Reskrimsus Polda Aceh menegaskan, akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh serta Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Aceh mencegah praktik tambang ilegal maupun penebang hutan lindung.

"Secara ekonomi masyarakat, kami juga mempertimbangkan dan menjadi kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat mengurus izin sesuai peruntukan," ungkapnya.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment