Tribratanews.polri.go.id- Pekanbaru. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menuturkan, Polda Riau telah menangani tiga kasus kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya itu, polda pun menetapkan tiga tersangka individu selama rentang waktu 1 Januari 2021 hingga 20 Februari 2021.
"Dari awal tahun sampai 20 Februari 2021, Polda Riau telah menangani tiga kasus karhutla dengan tiga tersangka perorangan dan luas lahan terbakar yang disidik (penyidikan) seluas 6,25 hektare," kata Kapolda Riau, Senin (22/2/21).
Semantara itu, jumlah titik api yang ditemukan di Provinsi Riau berdasarkan pantauan satelit, tercatat berjumlah 97 titik api atau kebakaran yang berasal dari 103 hotspot. Rinciannya, satu titik panas rendah, 99 titik panas sedang dan tiga titik panas tinggi.
"Total terdapat 97 titik api atau kebakaran dari 103 hotspot pada Minggu (21/2)," kata Kapolda
Sebanyak 97 titik api tersebut ditemukan di empat kabupaten/ kota di Provinsi Riau yakni Kabupaten Pelalawan ada 27 titik api, Kabupaten Indragiri Hilir delapan titik api, Kabupaten Bengkalis 58 titik api dan Kota Dumai empat titik api.
Sementara dari 103 hotspot atau titik panas, pihaknya menemukan ada enam titik panas di tiga kabupaten yang bersumber dari kegiatan industri. Yakni, dua titik panas di Kota Dumai berasal dari pembuangan gas beracun PT Pertamina UP II Dumai, tiga titik panas di Kabupaten Siak berasal dari cerobong PKS PT ATM Kamp Maredan dan pembuangan gas beracun milik PT CPI Minas serta satu titik panas di Kabupaten Pelalawan yang bersumber dari area kolam limbah milik PT RAPP.
"Namun, enam titik panas itu tidak menimbulkan kebakaran," katanya.
Dalam melakukan upaya pemadaman di sejumlah titik api, petugas gabungan menghadapi berbagai kendala diantaranya cuaca panas, angin kencang, sumber air yang jauh, kondisi lahan yang ditumbuhi semak belukar, lahan kering dan akses ke lokasi yang cukup jauh dari Posko Karhutla.
"Api sudah padam dan dilakukan upaya pendinginan di beberapa lokasi titik api," tutur jenderal bintang dua ini.
Pihaknya juga melakukan upaya preventif dan preemtif dengan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau yang berisi ajakan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tidak membakar lahan.
(bb/bq/hy)