Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Warga negara Indonesia (WNI) yang berjumlah 54 orang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina dijadwalkan akan dipulangkan ke Indonesia pada hari Rabu (31/5/23).
“Pemulangan 54 WNI tersebut merupakan tahap ketiga dari total ratusan WNI yang menjadi korban,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (30/5/23).
Sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali proses pemulangan WNI yang menjadi korban TPPO di Filipina dengan total 53 orang, terbagi 20 orang pada tahap pertama dan 33 orang di tahap kedua.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, Polri Akan Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, nantinya setelah tahap ketiga selesai dipulangkan WNI yang berada di Filipina, total 107 WNI yang sudah diterbangkan dari Filipina.
“Untuk tahap kedua 33 orang yang awalnya 36 karena yang 3 orang lainnya masih menjadi saksi. Total korban TPPO sebanyak 107 orang, dari tiga kali pemulangan,” jelas Karo Penmas.
(bg/hn/um)