Tribratanews.polri.go.id - Palu. Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong telah menetapkan 10 orang tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ujar Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, seperti dilansir Antaranews, Selasa, (30/5/23).
AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah dilakukan penahanan, sementara lima orang lainnya masih dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian.
Saat ini, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, bahwa korban masih mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Palu.
Selanjutnya ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan yakni satu lembar celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Baca Juga: Bawa Airsoft Gun, Empat Remaja di Depok Dibekuk Polisi
"Dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," jelas Kabid Humas Polda Sulteng
Kombes. Pol. Djoko Wienartono mengemukakan bahwa lima orang pelaku yang telah dilakukan penahanan oleh Polres Parigi Moutong saat ini, salah satunya merupakan oknum Kepala Desa (kades) dan satu lainnya adalah oknum guru.
Dari pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, saat dia berusia 15 tahun. Ia mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku, yang diantaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/5) lalu, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, dimana kelima orang itu melakukan aksinya di waktu dan tempat berbeda yang dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(fa/hn/um)