Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa adik dan orang tua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Jumat (16/6/23).
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan sejatinya adik Dito yang berinisial B menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/6/23). Sedangkan orang tua Dito diperiksa pada Kamis (15/6/23).
Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Mayat Gadis SMP
"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi Jumat, 16 Juni 2023," jelas Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, Kamis (15/6/23).
Dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23), selain keluarga Dito, polisi juga akan memeriksa sekuriti berinisial P dalam kasus dugaan melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kepemilikan senpi ilegal ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dia disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(ek/hn/um)