Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Sebanyak 159,7 ton bahan bakar minyak jenis solar oplosan dari dua gudang penampungan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan disita Polda Sumsel. Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 unit truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton.
Kemudian, satu unit mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT. Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit. Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10,750 juta.
Baca juga : Dua WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar
“Operasi ini digelar setelah sebelumnya personel Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menerima laporan masyarakat bahwa gudang tersebut menjual solar oplosan tak berizin dalam jumlah volume yang besar,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes. Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Jumat (31/3/23).
Kombes. Pol. Agung Marlianto juga menjelaskan dari hasil penyelidikan, masing-masing gudang penampungan solar tak berizin yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare itu merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.
"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ungkap Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus mengatakan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.
Kombes. Pol. Agung Marlianto menyebutkan aktivitas pengoplosan solar itu dilakukan tersangka selama beberapa bulan terakhir yang kemudian hasilnya diedarkan secara eceran ke berbagai kawasan dalam provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
(bg/af/pr/um)