Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Petugas Imigrasi menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat (Jakbar). Kedua WNA itu adalah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan, penangkapan dua WNA tersebut
bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).
Baca juga : Personel TNI-Polri Bongkar Markas Gelper dan Loket Narkoba di Batam
“Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari keberadaannya. Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif USD160 hingga USD 1.000. MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.
“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir. Kedua WNA tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tutup Dirjen Imigrasi.
(as/af/hn/um)