Satu Warga Rohingya Ditetapkan Tersangka Atas Perdagangan Manusia

18 December 2023 - 16:00 WIB
Ilustrasi Freepik

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka seorang warga Rohingya berinizial MA dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar,” ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Detasemen Khusus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang

Dijelaskan Kapolres, tersangka merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum yang merupakan lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh. Dia merupakan satu dari 137 pengungsi yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12/23).

Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ujar Kapolres, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," ujar Kapolres.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment