Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Penjualan Mobil

21 February 2025 - 14:35 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan EDH sebagai tersangka kasus penipuan penjualan mobil sitaan. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan tersangka AN selaku anak bos Prodia.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/25).

Kabid Humas menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara kemarin (20/2/25). Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 24 saksi dan dua ahli.

Penyidik juga sudah menyita mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment