Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap barang bukti yang disita sebagai salah satu dasar penetapan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail. Dalam kasus ini, Nikita adalah tersangka pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bukti surat dokumen ada sembilan, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/25).
Menurut Kabid Humas, penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Kemudian, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik.
“Selain itu, empat bukti hasil ekstraksi barang digital dan tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” jelas Kabid Humas.
Dalam kasus ini, ujarnya, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.
(ay/hn/nm)