Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan, untuk itu satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan menjadi penggerak tindak lanjut dalam membantu korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Satgas ini akan menjadi motor menyiapkan tindak lanjut kasus. Agar Permendikbudriatek dioperasikan di kampus yang ada dan membuat roadmap,” ungkap Koordinator Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Eva Kusuma Sundari dilansir dari laman RRI, Minggu (5/2/23).
Baca juga : Direskrimum Polda Kaltim Meringkus Pelaku Pencurian Alat Berat Proyek IKN
Menurutnya, di beberapa kampus kini memiliki tim tindak lanjut. Semisal di Universitas Negeri Surabaya telah memiliki tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Setelah rektor dapat permendikbud lalu ada juga permenag yang lebih dahulu. Banyak knowledge (pengetahuan) yang dapat dikelola bersama,” jelasnya.
Diketahui, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk Satgas PPKS. Total PTN di Indonesia sendiri berjumlah 125 instansi, terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.
(bg/hn/pr/um)