Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Pornografi Anak Polri telah melakukan penangkapan kepada 37 tersangkap. Penangkapan dilakukan selama periode 1 Januari-21 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, penindakan dilakukan di tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran.
“Telah melakukan pemgungkapan 17 kasus pornografi anak online dan menangkap 37 orang tersangka,” ungkapnya, Rabu (21/5/25).
Ia menerangkan, belasan kasus pornografi itu terjadi di jejaring media sosial. Tak dipungkiri, media sosial memang masih kerap menjadi media penyebaran konten pornografi.
“Ini menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi salah satu ruang yang rentang disalahgunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi,” jelasnya.
(ay/hn/rs)