Satgas Penanggulangan Narkoba Selamatkan 13.735.212 Jiwa

29 December 2023 - 15:45 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Penanggulangan Narkoba Polri beserta jajaran polda hingga polres melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Hal itu sebagai bentuk kesigapan Polri atas atensi Presiden Jokowi mengenai pemberantasan narkoba.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pun langsung memerintahkan dengan membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba tersebut yang bekerja secara masif.

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Jenderal Sigit, Rabu (27/12/23).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pameran Film Porno, Ada Siskaee dan Meli 3gp

Upaya masif penindakan penyalahgunaan narkoba pun membuahkan hasil, Satgas Penanggulangan Narkoba menangkap 11.828 tersangka. Dari ribuan tersangka itu, 9.628 dalam proses penyidikan dan 2.200 direhabilitasi. Seluruhnya ditindak dari 7.921 laporan yang masuk ke penyidik.

Menurut Kasatgas, terdapat 1.896,43 gram sabu yang dilakukan penyitaan, 706.712 ekstasi, 815.350 ganja, 2.039 kokain, 115.342 tembakau gorila, satu gram heroin, 22.743 ketamin, dan 3.112.204 obat keras.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” ujar Kasatgas Penanggulangan Narkoba Irjen. Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jumat (29/12/23).

Sepanjang pengungkapan tersebut, terdapat 13 kasus menonjol yang terjadi. Belasan kasus itu terdiri dari empat pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai; lima pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Riau; dua pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat; satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur; dan satu pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment