Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Periksa Produk Minyak Goreng

25 April 2025 - 11:00 WIB
Polda Kalsel

Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (24/4/25).

Dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, S.I.K.,S.H., yang menindaklanjuti instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., M.H. AKBP Amin Rovi menyampaikan bahwa pengecekan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi minyak goreng yang beredar di pasaran, sekaligus mengantisipasi adanya produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan berbahaya.

“Kami melakukan pemeriksaan rutin untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk memastikan tidak ada pemalsuan atau penyimpangan dalam distribusi minyak goreng,” ungkap AKP Sufian Noor, S.E., M.M.

Pemeriksaan meliputi verifikasi label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi fisik produk. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Minyakita di toko tersebut memenuhi persyaratan.

Pemilik toko, Yeyen/Ibak, kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan bahwa produk yang dijualnya berasal dari distributor resmi.

Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan pangan dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Dalam pengecekan tersebut AKP Sufian Noor didampingi oleh AKP Widodo Saputro, S.H. bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.

(pt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment