Kasus Pagar Laut Tangerang, Empat Tersangka Ditangguhkan Penahanannya

25 April 2025 - 10:29 WIB
Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan penangguhan penahanan kepada empat tersangka kasus pagar laut Tangerang. Penangguhan penahanan diberikan salah satunya karena masa penahanan yang sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/25).

Brigjen Pol. Djuhandani menerangkan, penangguhan penahanan juga karena penilaian sikap keempat tersangka sejak awal penanganan perkara.

"Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif," jelas Brigjen Pol. Djuhandani.

Terkait dengan berkas perkara yang kembali dilimpahkan oleh JPU ke penyidik, Brigjen Pol. Djuhandani mengaku adanya perbedaan pandangan. Oleh karenanya, masih terjadi kesalahpahaman melihat konstruksi perkara pagar laut.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment