Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.I.K.,S.Sos., M.H, mengatakan bahwa tersangka diserahkan bersama 36 item barang bukti, termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang dan pendek, ratusan butir amunisi, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” jelasnya, Selasa (27/5/25).
Dalam kasus ini, tersangka Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan, masyarakat diimbauan untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, khususnya terkait peredaran senjata api ilegal.“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Mari bersama kita ciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera. Jika mengetahui informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
ay/hn/rs