Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyatakan hingga saat ini melakukan penyidikan terhadap 21 tindak pidana pemilu.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu. Namun, tiga di antaranya dihentikan (SP3).
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polda Maluku Periksa Urin Berkala Ratusan Personelnya
"Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II," ujar Kasatgas kepada wartawan, Selasa (30/1/24).
Ditambahkan Direktur, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding dengan hasil bebas. Secara keseluruhan, tujuh tersangka yang telah disidangkan.
"Secara keseluruhan tindak pidana pemilu yang ditangani menurun dari Pemilu 2019," jelasnya.
(ay/pr/nm)