Rumah Bos Judi Online Senilai Rp30 Miliar, Disita Polda Sumut

19 October 2022 - 10:07 WIB
sumber foto : mediacyberbhayangkara.com

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/22). Rumah seharga Rp30 miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), bisnis judi online.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah mewah bertingkat tiga itu sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di Kafe Warna-warni. Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp30 miliar. Selain itu, kami juga menyita rumah m di Jalan Bakau senilai Rp21 miliar. Jadi, total aset yang kami sita semua mencapai Rp51 miliar," jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, seperti dilansir detik.com, Selasa (18/10/22).

Baca juga : Memakai Baju Tahanan, Bos Judi Online Tiba di Bandara Kualanamu

Kasubbid Penmas Polda Sumut menerangkan, ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya. Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp145,79 mMiliar. Adapun barang yang disita di antaranya tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment