Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 6,8 miliar. Barang bukti berupa sabu seberat 2,239,7 gram dan 273 butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender petugas di aula lantai 2, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Selasa (18/10/22).
Seperti yang dilansir oleh mitrabhayangkara.com, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes. Pol. Thomas Panji mengatakan, pemusnahan BB narkoba senilai Rp 6,8 miliar ini dengan cara diblender.
Baca juga : Memakai Baju Tahanan, Bos Judi Online Tiba di Bandara Kualanamu
“Dari barang bukti ini, petugas juga mengamankan 10 tersangka dari 5 kasus yang kita ungkap. Mereka ini mempunyai peran masing-masing, dan ditangkapnya dilokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Menurut Kombes. Pol. Thomas Panji, penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan adanya laporan dari masyarakat, dari hasil pemeriksaan sample terhadap BB sabu dan ekstasi sebelum dimusnahkan, hasilnya barang haram tersebut mengandung ampetamin.
“Segala bentuk transaksi narkoba akan kita basmi semua. Akan kita kejar terus mereka sampai benar-benar peredaran narkoba tidak ada lagi di Jambi. Bila terjadi sesuatu yang dinilai mencurigakan di lingkungannya segera laporkan ke polisi terdekat,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat, agar terus membantu kepolisian untuk mengungkap setiap kasus.
(rz/hn/um)