Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (7/12/22) malam. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin dan kantor Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalteng.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menjelaskan penggeledahan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan tindak korupsi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp451 miliar. Pihaknya menduga, kasus ini sudah berlangsung sejak 2009 silam.
Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Tiga Kantor PT PPN terkait Dugaan Korupsi BBM
“Hasil yang telah diperoleh dari penggeledahan berupa 7 unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," ujar Kombes. Pol. Nurul, Kamis (8/12/22).
Kombes. Pol. Nurul menerangkan, penggeledahan dilakukan sekaligus untuk mencari bukti kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalsel ke Tambang PT AKT di Tuhup, Kalteng. Selain itu, polisi juga menggelar reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan oleh PT PPN. Mulai dari penyaluran lewat truk tangki maupun tangker sungai.
“Dalam kasus ini, kita menduga telah terjadi tindak pidana yang melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutup Kombes. Pol. Nurul.
(my/hn/um)