Tribratanews.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan korupsi jual beli BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah merugikan negara mencapai Rp451,6 miliar. Pengeledahan kali ini dilakukan PT PPN di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/22).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya dengan menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Jakarta. Ketiga kantor tersebut, yaitu Kantor Pusat PT PPN di Jalan Rasuna Said, Kantor PT PPN pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT AKT di Jalan Budi Kemuliaan.
"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah kami lakukan," ungkap Dirtipikor dikutip dari pmjnews.com, Rabu (9/11/22).
Menurut Dirtipikor, dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT AKT. Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PPN terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.
Baca juga : 12 Ton BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polda Jambi
"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I), sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," jelas Dirtipikor.
Jenderal Bintang Satu ini menyebut Direktur Pemasaran PT PPN diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
“PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,751 miliar dan Rp451,663 miliar. Apalagi, Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran," jelas Dirtipikor Bareskrim Polri.
(bg/hn/um)