Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga pengedar narkoba jenis ganja berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (24). Dari pengungkapan ini Polisi menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 14 kilogram yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.
Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu (15/7/23).
"Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil. Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual," jelas Kompol Guntur Nugroho dikutip dari PMJ News, Selasa (25/7/23).
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Kasus Inses Bapak Terhadap Anak di Jateng
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan. Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku.
"Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
(sy/pr/nm)