Tribrtanews.polri.go.id - Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana judi online, jenis tebak angka Hongkong. pukul 21.30 WIB, di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bangun, AKP Lambok Stevanus Gultom, SH, membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun dan merupakan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si, dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.
“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan, bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah,”Jelasnya.
Saat petugas memeriksa warung tersebut, didapati pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian secara online.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone android merk Oppo A9 yang didalam terdapat situs Totobet (Toto Online Betting) atas nama pelaku VT, dengan nama ID TOMMI1201 serta isi saldo Rp. 572.175,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh lima rupiah) serta 1 (satu) buah ATM Bank BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong," jelas Kaplsek lagi.
Setelah diinterogasi, VT mengakui perbuatannya tersebut dan mengaku menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.
Bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bangun, guna proses hukum lebih lanjut, jelas AKP Lambok.