Pakar Hukum Pidana: Rekonstruksi Akan Gambarkan Peran Para Tersangka

30 August 2022 - 10:32 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan, kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hari ini, bertujuan untuk menggambarkan secara jelas telah terjadinya tindak pidana.

Rekonstruksi ini akan mampu menggambarkan secara terang peran kualifikasi dari para tersangka.

"Penyidik akan membuat berita acara rekonstruksi, dari berita acara ini pulalah akan terlihat kedudukan atau peranan nyata kualifikasi dari para tersangka, maupun sarana apa yang digunakan yang dijadikan alat bukti dalam tindak pidana tersebut , sehingga membuat perkara ini menjadi terang dan jelas termasuk hasil rekonstrukusi ini dapat menentukan dalam pembuktian," ujar Azmi, pada Selasa (30/08/2022).

Azmi menjelaskan, rekonstruksi merupakan salah satu metode pemeriksaan dalam perkara pidana. Ini merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Dalam hal ini, akan diperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau melihat malifikasi pengetahuan saksi tentang peristiwa di Duren Tiga

"Biasanya hasilnya akan dituangkan dalam berita acara ,yang tujuannya guna mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan menguji kesesuaian dan kebenaran keterangan saksi maupun relevenansinya dengan alat bukti yang telah ditemukan penyidik," kata Azmi.

Rekonstruksi juga akan membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan penyesuaian perbuatan, keterangan, alat bukti dan fakta sehingga menjadi jelas dan identik.

"Sebab miris rasanya bila kematian seseorang dijadikan settingan, apalagi diketahui pelaku utama sampai berupaya menghilangkan barang bukti yang cendrung menghalangi penyidikan," terang Azmi.

"Jadi dengan rekonstruksi ini diharapkan akan terlihat bentuk dan hal apa yang ada relevansi antara yang dilakukan oleh tersangka dan pengetahuan para saksi, siapa pelaku utamanya, siapa yang mengendalikan? Dengan sarana apa? Termasuk difungsikan untuk apakah barang bukti yang ada maupun kemana bekas tindak pidananya sehingga akan terhimpun dari rekonstruksi ini komposisi dalam melihat unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi," pungkasnya.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment