Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Remaja asal Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu berinisial W(24)
tidak berkutik saat digerebek oleh Satresnarkoba Polres Indramayu. Dia kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang yang dibeli melalui e-commerce.
Melalui informasi yang berikan oleh masyarkat sekitar, personel dengan capat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya yang berada di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Tersangka Sempat mengelak dan tidak mau ditangkap, namun akhirnya polisi melakukan penggeledahan untuk mencari bukti yang ad disektiaran TKP.
Baca Juga: Mengenal Para Pahlawan Nasional Dari Papua
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan kemudian kami tindak lanjuti," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Selasa (15/8/2023).
AKP Otong, mengatakan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan pelaku. Total 1.106 tablet turut diamankan polisi berupa tablet obat Tramadol HCI, Hexymer dan Dextro.
"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi jual beli online," ujarnya.
Perwira berpangkat Balok Tiga itu juga menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Indramayu akan terus berupaya keras untuk memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat. Karena kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku terancam pidana Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat sediaan farmasi tanpa izin, serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut," jelasnya.
(pt/hn/nm)