Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membeberkan adanya pelaporan atas artis Reza Artamevia terkait dugaan penipuan atau penggelapan bisnis berlian. Reza dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial IM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Polz Ade Ary Syam Indradi mengungkap, Reza dilaporkan bersama dengan satu orang lainnya berinisial RD.
“Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” ungkapnya, Jumat (15/11/24).
Dalam laporan itu, ujarnya, korban menyerahkan uang secara bertahap ke terlapor senilai Rp18,5 Miliar. Korban kemudian diberi jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.
“Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid, sembilan buah berlian yang diberikan itu ketika diperiksa ke laboratorium ternyata Synthetic Diamond alias palsu. Hingga pembuatan laporan polisi ini, terlapor pun tidak juga mengembalikan uang.
(ay/hn/nm)