Tribratanews.polri.go.id - Flotim. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap rangkaian kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang, Pelaku berinisial FAP (33), HYR (27), AMBPPIAL (55) yang di amankan di tempat yang berbeda.
Obat ini diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan peredaran obat berbahaya yang disalahgunakan, khususnya oleh kelompok tertentu.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang.
"Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," ungkap Kombes Pol.Dony Eka Putra. Kamis (14/11)
Kombes Pol. Dony Eka Putra menambahkan bahwa Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.
"Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan," jelasnya.
Dirresnarkoba Polda NTT juga mengungkap bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang. "Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar.
"Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS," jelas Dirresnarkoba Polda NTT.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distribusi di Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa," tutup Kombes Pol. Dony Eka Putra.
(pt/pr/nm)
Ditresnarkoba Polda NTT Ungkap Jaringan Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
14 November 2024 - 20:30
WIB
Polda NTT
in
Hukum
Sign in to leave a comment