PSSI Apresiasi Polri yang Tangkap Dokter Gadungan di Sejumlah Klub

2 February 2024 - 15:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap dokter gadungan Elwizan Aminudin di rumahnya di Cibodas, Bogor, Jawa Barat, pada 24 Januari yang lalu.

Elwizan menjadi dokter selama 8 tahun sejak 2013-2021 dengan modus memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, PSSI dan juga sejumlah klub pernah dikelabui dokter gadungan tersebut.

"PSSI tentu senang dan terima kasih dengan kepolisian akhirnya bisa menangkap Elwizan Aminuddin. Bukan hanya PSSI, tetapi juga banyak klub yang kena tipu. Dia pernah menjadi dokter timnas sebelum covid melanda Indonesia. Modusnya adalah memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syahkuala, Banda Aceh, sehingga klub percaya saat itu,’’ ujar Sekjen Yunus, demikian melansir dari laman resmi PSSI, Jumat (2/2/24).

Baca Juga: Imigrasi Turunkan Nilai Investasi Syarat Golden Visa untuk Investor Asing

Pihak-pihak yang menjadi korban di antaranya adalah Persita Tangerang, Barito Putra, timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, kembali ke timnas U-19, Kalteng Putra, dan terakhir PSS Sleman.

"Kasus ini pasti akan menjadi perhatian PSSI. Saat ini kalau masuk ofisial timnas akan diselidiki asal usul yang bersangkutan. Contoh kalau dia lulusan FKUI, kita akan tanyakan ke FKUI. Benar atau tidak. Kita juga tanyakan ke Ikatan Dokter Indonesia (ID). Kita juga tanyakan ke lembaga-lembaga terkait. Kemudian pengalaman dia,’’ jelas Sekjen Yunus.

"Sekarang setiap dokter dan fisio yang mau bertugas di klub Liga 1 ,2 dan 3, apalagi di timnas indonesia harus terlebih dulu menyerahkan foto kopi ijazah dokter yang sudah di legalisir oleh Fakultas Kedokteran tempat dia kuliah,” tambah Sekjen Yunus.

Selain mempunyai surat tanda register (STR), baik untuk dokter maupun fisioterapis juga harus mempunyai surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment