Tim Operasi Pekat 2025 Polda NTT Berhasil Bekuk Remaja yang Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi

19 May 2025 - 15:04 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim Operasi Pekat Turangga-2025 Unit Kecil Lengkap (UKL) 2 berhasil mengamankan seorang remaja perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung menggunakan aplikasi MiChat di salah satu kamar Homestay Bintang yang berlokasi di Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Minggu malam (18/5/25).

Dipimpin oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., menyampaikan bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan di lokasi, tim mendapati seorang remaja berusia 18 tahun yang membuka kamar di homestay tersebut tanpa sepengetahuan orang tua. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa kepada pelanggan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTT. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan indikasi kuat bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” ungkap AKP Julius Ronny.

AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di kamar, petugas menemukan dua buah alat kontrasepsi sebagai barang bukti. Demi menghindari potensi eksploitasi atau hal-hal yang lebih merugikan, remaja tersebut langsung dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan secara humanis dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Identitas lengkap remaja tidak dipublikasikan, namun diketahui yang bersangkutan merupakan seorang mahasiswi asal Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Petugas juga memberikan imbauan tegas kepada pengelola Homestay Bintang agar memperketat prosedur penerimaan tamu, termasuk melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh dan aktif melapor apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami minta pengelola tidak tutup mata. Pengawasan terhadap pengunjung sangat penting agar penginapan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” jelas AKP Julius Ronny.

Operasi Pekat Turangga-2025 terus digelar secara rutin dengan sasaran tempat-tempat rawan seperti penginapan, tempat hiburan, serta ruang publik yang berpotensi dijadikan titik kumpul aktivitas premanisme, prostitusi online, konsumsi miras, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Polda NTT juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama terkait penggunaan aplikasi digital yang rawan disalahgunakan. Upaya deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan kamtibmas akan terus diperkuat sebagai langkah preventif.

(pt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment