Tersangka dan Barang Bukti Kasus Vina Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

19 June 2024 - 20:03 WIB
Divisi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Rabu (19/6/24).
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Bali Tanam Pohon Sorgum

Dijelaskan Kadiv Humas, dalam penanganan kasus ini telah dilakukan dengan pengawasan dari pihak eksternal maupun internal, salah satunya Propam. Irjen. Pol. Sandi pun memastikan, pemeriksaan oleh Propam dilakukan mulai dari penyidik saat penanganan 2016; ayah Eki, Iptu Rudiana; hingga penyidik Polda Jabar saat ini.

Lebih lanjut ia memastikan, proses tindak lanjut mengenai dua buron yang ditetapkan dalam sidang akan didalami apabila ada informasi baru. Terlebih, penyidik sudah menetapkan adanya nomor aduan untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat.

“Sampai saat ini sudah sekitar 180 lebih,” jelas Kadiv.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment