Sebanyak 7 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Mukomuko

20 May 2025 - 22:38 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Mukomuko. DPKBP3A Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebut ada tujuh orang anak di daerah ini yang menjadi korban kekerasan seksual orang terdekatnya.

"Ada delapan anak, tetapi satu anak menjadi korban kekerasan fisik, dan tujuh anak menjadi korban kekerasan seksual," ujar, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Mukomuko, Vivi Novriani, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (20/5/25).

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah ini bertambah menjadi tujuh anak setelah ada penambahan dua anak, yakni satu balita berusia empat tahun dan satu pelajar SMA di daerah ini.

Seorang balita berusia 4 tahun di salah satu kecamatan di Kabupaten Mukomuko dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual tetangganya sendiri yang merupakan pelajar SMP di daerah tersebut.

Balita empat tahun yang menjadi korban kekerasan seksual sudah divisum dan hasilnya memang ada robekan di alat kelaminnya.

Namun, sampai sekarang pelakunya tidak mengakui perbuatannya, kini polisi masih mendalami kasus ini dan mencari alat bukti apakah ada pelaku lain dalam kasus ini.

Kemudian, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terbaru, yakni korban dan pelaku ini sama-sama anak di bawah umur dan mereka pacaran, cuma korban ini masih sekolah sedangkan pelakunya putus sekolah.

"Kasihan juga kalau mendengar cerita pelaku ini yang tidak lagi sekolah karena orang tua tidak mau membiayainya," ujarnya.

Terhadap balita empat tahun yang menjadi korban kekerasan seksual, ia mengatakan, instansinya selalu mendampinginya ketika menjalani pemeriksaan di Kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga memberikan konseling, namun petugas instansinya belum melakukan penjangkauan ke rumah korban ini.

Untuk pencegahan kejadian serupa, pihaknya mengimbau para orang tua untuk menjaga anak perempuannya, jangan sampai terjadi lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

(fa/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment