Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Minuman Keras, 12 Orang Diamankan

23 February 2026 - 10:38 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polresta Samarinda menggagalkan peredaran sekitar 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus menggunakan kendaraan muatan darat pada Senin (23/2/2026) dini hari, serta mengamankan 12 orang yang diduga terlibat.

"Personel kami telah mengamankan total 247 karung seberat 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli," tegas Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim gabungan petugas Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menggelar razia pada pukul 00.10 WITA.

Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut, kata AKP Baharuddin, aparat kepolisian langsung menghentikan laju dua unit truk dan satu unit mobil penumpang yang melintas tampak mencurigakan.

Petugas di lapangan segera menggeledah truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL serta mobil Avanza berpelat KT 1589 QT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk pertama tercatat menyembunyikan 113 karung seberat 4.520 kilogram dan truk kedua memuat 133 karung seberat 5.320 kilogram.

"Sementara itu, mobil jenis penumpang yang turut mengiringi rombongan distribusi barang ilegal ini kedapatan mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram," ungkap AKP Baharuddin.

Selanjutnya, belasan orang terlibat yang diamankan meliputi dua pihak penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir, hingga sejumlah pekerja angkut atau kuli.

"Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta tiga armada pengangkut minuman keras tersebut telah diamankan menuju Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Baharuddin.

Pihak Satuan Samapta kini berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda guna melakukan penyidikan mendalam dan proses hukum selanjutnya.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment