Tribratanews.polri.go.id - Barelang. Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukab tersangka berinisial SMS (32).
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, S.I.K., menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 12.15 WIB saat eorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual. Tersangka SMS kemudian mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000 dengan rute dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.
“Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan,” jelasnya, Senin (7/4/25).
Di sebuah warung makan, ujarnya, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.
Tersangka SMS yang berprofesi sebagai buruh, ujarnya, kini telah ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp900.000.
(ay/hn/nm)