Polisi Tangkap 12 Remaja Bersenjata Celurit Saat Hendak Tawuran

25 May 2025 - 13:22 WIB
Dokumentasi Polres Metro Jakpus

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Minggu (25/5/25) pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Mereka adalah A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengecam keras tindakan ini dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka. Terlebih, dari tangan mereka, disita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

“Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” jelas Kombes Pol. Susatyo, Minggu (25/5/25).

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak. Para orang tua pun diimbau memberikan anak-anak kegiatan yang positif dan mengarahkan ke hal-hal yang membangun masa depan.

“Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment