Tribratanews.polri.go.id - NTB. Polda Nusa Tenggara Barat, melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), masih terus mengembangkan penyelidikan kasus pengoplosan beras di wilayah Lombok Barat. Polisi kini membidik potensi tindak pidana lain yang berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes. Pol. FX. Endriadi, S.I.K., menyatakan pihaknya membuka peluang untuk melakukan penggerebekan serupa di lokasi lain.
“Saat ini tim masih fokus pada kasus pengoplosan beras di Lombok Barat. Namun, kami juga mengatensi penindakan terhadap perkara serupa,” ujarnya, dilansir dari laman suarantb, Jumat (1/8/25).
Sebagai informasi, sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menggerebek sebuah gudang beras di Dasan Geres, Lombok Barat, pada Rabu, 30 Juli 2025, yang digunakan sebagai tempat pengoplosan beras.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) asal Lombok Tengah sebagai otak pelaku. Dari gudang milik NA, polisi menyita: 3.525 kilogram beras oplosan dan menir. 4.277 lembar karung beras bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium – yang diketahui merupakan merek milik Bulog.
Meskipun menggunakan kemasan Bulog, pihak kepolisian menegaskan bahwa Bulog tidak terlibat dalam aksi pengoplosan ini. Dari hasil pemeriksaan, NA telah menjalankan praktik curang ini selama dua bulan dan mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Kota Mataram.
NA membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan, kemudian mencampurnya dengan rasio 3 karung beras berkualitas baik dan 1 karung menir. Beras campuran ini kemudian dikemas ulang ke dalam karung 5 kg bermerek milik Bulog, lalu didistribusikan melalui sales.
Kombes. Pol. FX. Endriadi, menyebut tidak ditemukan bahan kimia dalam proses pengoplosan tersebut. Meskipun begitu, tindakan NA tetap dinilai merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk beras pemerintah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Ia dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
(fa/hn/rs)
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Lain di Balik Pengoplosan Beras di Lombok Barat
2 August 2025 - 13:30
WIB
suarantb
in
Hukum
Sign in to leave a comment